Merupakan produk simpanan anggota yang terbagi menjadi 3 jenis sebagai berikut :
- Simpanan Pokok – adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. Besaran Simpanan Pokok adalah Rp. 200.000,- *).
- Simpanan Wajib – adalah simpanan yang dibayar setiap bulan dan besarnya simpanan wajib ditetapkan/disepakati oleh seluruh anggota koperasi. Simpanan wajib tidak bisa diambil oleh anggota kecuali anggota tersebut keluar dari koperasi. Besaran Simpanan Wajib adalah Rp. 50.000,- *).
- Simpanan Sukarela – adalah tabungan anggota yang besarnya tergantung kemampuan anggota dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota yang dirumuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT). Terdiri dari 2 macam : Sukarela Regular dan Sukarela Berjangka.
*) Terhitung mulai April 2017 berdasarkan keputusan RAT Tahun Buku 2016.